berasaldari bahasa Inggris "poliandry" dan disebut جو ¯لأا دّدعت atau لوعلاددعت dalam hukum Islam, yang berarti bersuami lebih dari seorang pria. Maka poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari seorang wanita, sedangkan poliandri adalah seorang wanita yang bersuami lebih dari seorang pria.2
Meskimendiamkan suami diperbolehkan, namun tidak boleh melewati batas waktu 3 hari. Jika melewati 3 hari maka hukumnya haram dan pelakunya bisa masuk neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
. 401 27 276 443 312 475 52 493
hukum suami mendiamkan istri lebih dari 3 hari